Warga Indonesia Bisa Liburan ke Cina 10 Hari Tanpa Visa
CHERIA | Pemerintah Cina kini membuka kesempatan baru bagi wisatawan Indonesia untuk mengunjungi negaranya tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 12 Juni 2025, melalui skema bebas visa transit selama 240 jam (10 hari).
Kabar gembira ini
diumumkan secara resmi oleh pemerintah Cina melalui situs National Immigration
Administration (NIA). Dalam pernyataannya disebutkan,
"Terhitung mulai
12 Juni 2025, warga negara Indonesia dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan
visa transit 240 jam untuk bepergian ke Cina dengan nyaman," demikian
tertulis dalam pengumuman tersebut.
Indonesia Masuk Daftar
55 Negara Bebas Visa Transit
Indonesia menjadi
salah satu dari 55 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa transit dari
pemerintah Cina. Dengan kemudahan ini, wisatawan Indonesia dapat tinggal
maksimal 10 hari di beberapa wilayah tertentu di Cina tanpa harus mengajukan
visa kunjungan.
Namun, agar dapat
memanfaatkan kebijakan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut
adalah persyaratan lengkapnya:
Syarat Memanfaatkan
Visa Transit Cina bagi WNI
1. Paspor atau Dokumen
Perjalanan yang Sah
Wisatawan Indonesia
wajib memiliki paspor atau dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku.
Syarat teknisnya antara lain:
- Paspor harus berlaku minimal 6 bulan dari
tanggal rencana masuk ke Cina.
- Harus ada setidaknya dua halaman kosong untuk
keperluan stempel imigrasi.
- Halaman paspor juga harus masih cukup
untuk stempel masuk di negara tujuan selanjutnya setelah dari Cina.
2. Tiket Menuju Negara
Tujuan Berikutnya
Sebagai visa transit,
fasilitas ini mengharuskan wisatawan memiliki tiket lanjutan menuju negara
lain. Artinya, wisatawan tidak boleh menjadikan Cina sebagai tujuan akhir.
WNI yang memanfaatkan
visa ini harus bisa menunjukkan:
- Tiket keberangkatan ke negara tujuan
selanjutnya (misalnya Singapura, Korea, Jepang, dan sebagainya),
- Tanggal keberangkatan harus jelas dan
sudah dikonfirmasi tempat duduknya, dan
- Tanggal keberangkatan tidak lebih dari 10
hari sejak masuk ke wilayah Cina.
Sebagai contoh, jika
seseorang masuk ke Cina melalui Beijing tanggal 15 Juni, maka ia harus sudah
memiliki tiket keluar dari Cina paling lambat tanggal 25 Juni.
3. Masuk Melalui Pintu
yang Telah Ditentukan
Cina membuka kebijakan
bebas visa transit ini secara terbatas. WNI hanya bisa masuk melalui 60 titik
pintu masuk yang tersebar di 24 wilayah administratif, termasuk kota-kota besar
seperti:
- Beijing
- Shanghai
- Guangzhou
- Chengdu
- dan beberapa wilayah lainnya.
Daftar lengkap pintu
masuk tersedia di situs resmi imigrasi Cina, dan setiap wisatawan disarankan
mengecek terlebih dahulu agar tidak salah memilih jalur masuk.
Aktivitas yang
Diizinkan Selama 10 Hari di Cina
Selama berada di
wilayah Cina dengan skema visa transit ini, wisatawan Indonesia hanya
diperbolehkan melakukan aktivitas non-residensial, seperti:
- Wisata atau pelesiran
- Pertemuan bisnis
- Kunjungan keluarga atau teman
- Kunjungan singkat lainnya yang bersifat
informal
Namun, kegiatan
seperti bekerja, belajar, wawancara resmi, atau peliputan berita tetap
membutuhkan visa khusus dan tidak dapat dilakukan dalam kerangka visa transit
240 jam ini.
Bagian dari Penguatan
Kerja Sama Cina – ASEAN
Kebijakan bebas visa
ini tidak hanya memudahkan akses wisata, tetapi juga menjadi strategi
diplomatik dalam meningkatkan hubungan dengan negara-negara Asia Tenggara.
Dalam pernyataan resminya, pejabat dari National Immigration Administration
Cina mengatakan bahwa:
"Penambahan
Indonesia sebagai negara yang mendapat fasilitas ini merupakan langkah penting
untuk mengimplementasikan semangat Konferensi Pusat tentang Pekerjaan Pinggiran
dan memperkuat pertukaran dan kerja sama antara Cina dan negara-negara ASEAN."
Lebih lanjut,
disebutkan juga:
"Ini akan
membantu meningkatkan momentum kerja sama dan pertukaran yang baik antara
Tiongkok dan Indonesia, mempromosikan perdagangan dan investasi yang lebih
mudah dan efisien, dan mempromosikan pembelajaran bersama antara peradaban dan
pertukaran antarmasyarakat."
Dengan adanya
kebijakan ini, Cina ingin menciptakan iklim kunjungan yang lebih inklusif dan
ramah terhadap wisatawan asing. Pemerintah Cina juga menyatakan akan:
"Mengoptimalkan
kebijakan kemudahan masuk dan keluar imigrasi, dan terus meningkatkan
kenyamanan orang asing yang bepergian dan tinggal di negara tersebut."
Manfaat Langsung Bagi
Wisatawan dan Sektor Pariwisata
Kebijakan bebas visa
transit selama 10 hari ini membuka peluang besar bagi wisatawan Indonesia,
terutama:
- Mereka yang ingin mengunjungi dua negara
dalam satu kali perjalanan, dengan Cina sebagai destinasi singgah yang
menarik.
- Traveler yang ingin menjelajahi kota-kota
besar Cina tanpa proses visa yang rumit.
- Pelaku bisnis dan profesional yang ingin melakukan
kunjungan singkat atau pertemuan dengan mitra di Cina.
Di sisi lain,
kebijakan ini juga akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan
perdagangan Cina, karena memungkinkan lebih banyak kunjungan internasional yang
bersifat spontan atau dadakan.
Tips Sebelum Berangkat
ke Cina Tanpa Visa
Bagi Anda yang ingin
memanfaatkan fasilitas bebas visa transit ini, berikut beberapa tips penting:
- Cek terlebih dahulu apakah rute
penerbangan Anda memenuhi syarat visa transit (harus dari negara ketiga,
bukan langsung pulang ke Indonesia).
- Simpan bukti tiket dan reservasi hotel
untuk diperiksa saat masuk di bandara Cina.
- Hindari melebihi batas waktu 10 hari,
karena dapat dikenai denda atau sanksi imigrasi.
- Pastikan aktivitas Anda di Cina tidak
termasuk yang membutuhkan visa formal seperti kerja atau belajar.
Dengan kemudahan ini,
menjelajahi pesona kota-kota di Cina kini bisa lebih praktis dan efisien bagi
warga Indonesia. Apakah Anda siap menjelajahi Tembok Besar, Kota Terlarang,
atau bersantai di Shanghai tanpa ribet urus visa?[]
