GoNano Travel yang pengurusnya dulu berusaha dengan PT Cheria Halal Holiday (CHW ) Digugat Karena Diduga Melakukan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Milik Cheria Holiday
Merek "Cheria" yang paling menonjol dan sering muncul dalam pemberitaan di Indonesia adalah merek yang bergerak di bidang perjalanan wisata.
⚖️ Skandal Merek Travel Halal: Cheria Gugat Pengguna Merek
JAKARTA - Dunia industri wisata halal dihebohkan dengan kasus sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara pemilik merek terkenal, Cheria Holiday, melawan pihak yang diduga terafiliasi dengan GoNano Travel.
Inti permasalahan ini berpusat pada penggunaan merek "Cheria" tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti.
Siapa yang Menggugat?
Penggugat adalah Farida Ningsih, istri dari Pendiri Cheria Holiday, Bapak Cheriatna. Farida Ningsih diklaim sebagai pemilik sah dari Hak Merek "Cheria" yang terdaftar untuk jasa perjalanan wisata (kelas 39).
Siapa yang Digugat?
Pihak yang digugat adalah:
PT CHW / GoNano Travel (Tergugat I)
Direktur perusahaan tersebut, Mochamad Arief Iskandar (Tergugat II)
Seorang karyawan, Neng Sipa Marsya (Tergugat III)
💰 Pokok Permasalahan:
PT CHW (Tergugat I) sebelumnya terikat dalam Perjanjian Lisensi Merek dengan Farida Ningsih sejak tahun 2019.
Dalam perjanjian tersebut, PT Cheria Halal Wisata diwajibkan membayar royalti sebesar Rp50.000.000,- setiap bulan karena menggunakan merek "Cheria" dalam kegiatan usaha mereka.
Poin Penting: Para Tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menggunakan merek "Cheria" tanpa izin dan melanggar hak eksklusif pemilik merek.
Tuntutan Kerugian Mencapai Miliaran
Atas pelanggaran ini, Penggugat (Farida Ningsih) telah melayangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Nomor Perkara: 119/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst) dengan total tuntutan kerugian material sebesar Rp3,6 Miliar, yang terdiri dari:
Rp3,5 Miliar untuk kerugian royalti oleh PT CHW.
Rp100 Juta untuk kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat II dan Tergugat III.
Penggugat juga menuntut agar para Tergugat segera menghentikan seluruh penggunaan merek "Cheria" dalam kegiatan usaha mereka.
Ringkasan: Kisah Cheria adalah representasi bagaimana sebuah merek dibangun dari nol dengan visi yang kuat (wisata halal) dan mencapai kesuksesan, namun kemudian menghadapi kompleksitas perlindungan merek ketika valuasi dan popularitas bisnisnya semakin tinggi
Berikut adalah kisah merek Cheria Halal Holiday atau yang kini juga dikenal sebagai Cheria Halal Wisata.
🕌 Kisah Merek Cheria Halal Holiday
Merek Cheria dikenal sebagai salah satu pelopor dan merek besar di industri wisata halal (travel haji, umrah, dan wisata Muslim) di Indonesia.
1. 🛣️ Awal Mula dan Pendirian
Pendiri: Bisnis ini didirikan oleh Cheriatna bersama istrinya, Farida Ningsih. Nama "Cheria" sendiri diambil dari nama pendirinya, Cheriatna, dan mengandung arti "ceria" atau kebahagiaan.
Visi: Cheriatna merintis usaha ini dengan semangat kemandirian dan tanpa latar belakang bisnis travel yang kuat, namun didorong oleh pengalaman perjalanan ke berbagai negara.
Konsep: Merek ini berfokus pada konsep wisata halal atau Muslim-friendly tourism, menjamin bahwa paket perjalanan yang ditawarkan memenuhi kebutuhan ibadah, kuliner halal, dan akomodasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
2. 🏆 Puncak Popularitas dan Pengakuan
Pencapaian: Cheria Halal Holiday berhasil membangun reputasi yang kuat dan dikenal luas, bahkan meraih berbagai penghargaan baik di tingkat nasional maupun internasional, seperti Travel Halal Terbaik dari Kementerian Pariwisata.
Strategi Pemasaran: Merek ini memanfaatkan pemasaran digital dan media sosial secara efektif, menjadikannya pilihan populer di kalangan milenial dan keluarga Muslim yang mencari paket wisata terjamin halalnya.
3. ⚠️ Sengketa Merek (Kisah Nyata Perlindungan Merek)
Belakangan, merek ini menghadapi tantangan serius berupa masalah hukum dan hak kepemilikan merek, yang menjadi pelajaran nyata tentang pentingnya perlindungan merek:
Restrukturisasi dan Kemitraan: Pasca-pandemi, perusahaan menjalani restrukturisasi dan menjalin kemitraan dengan entitas baru (Nano Grup). Dalam masa transisi ini, lahir entitas baru bernama PT Cheria Halal Wisata.
Gugatan Hukum: Terjadi perselisihan antara pendiri lama (keluarga Cheriatna) dan manajemen baru/mitra bisnis mengenai pengelolaan dana, aset, dan yang paling penting, penggunaan nama merek. dengan nomor perkara di pengadilan jakarta pusat 119/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Persoalan Merek Dagang: Salah satu isu krusial adalah klaim kepemilikan merek. Merek "Cheria Holiday" disebut dimiliki secara sah oleh Farida Ningsih (istri Cheriatna). Namun, pihak yang bersengketa diduga masih menggunakan nama merek yang mirip untuk kegiatan promosi, yang berpotensi menyesatkan konsumen.
Pelajaran: Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun merek telah terkenal, perlindungan hukum atas nama dan logo (sertifikat pendaftaran di DJKI) sangat vital, terutama saat terjadi perselisihan internal atau perubahan kepemilikan. Sengketa merek dapat bergulir ke ranah pidana maupun perdata jika ada dugaan penyalahgunaan aset dan nama yang merugikan.
