Cara Membuat Paspor Online & Biaya 1 Hari Jadi!

Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah dan Cepat

Setiap negara memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda dalam hal pembuatan dan penggunaan paspor. Namun, secara umum, paspor berfungsi sebagai bukti identitas resmi dan memberikan hak untuk memasuki wilayah negara lain. Paspor juga berfungsi sebagai dokumen penting dalam melindungi hak asasi manusia, seperti hak untuk bepergian ke luar negeri, dan melindungi keamanan nasional dari ancaman terorisme dan kejahatan internasional.

Apa itu Paspor?

Cara Membuat Paspor Online

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi seseorang di negara asalnya dan memberikan akses untuk masuk ke negara lain. Oleh karena itu, memiliki paspor menjadi suatu keharusan bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan internasional. Namun, bagi sebagian orang, membuat paspor bisa terasa rumit dan membingungkan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diikuti untuk membuat paspor dengan mudah.

Paspor juga berisi informasi tentang visa, yang merupakan izin resmi dari negara tujuan untuk memasuki wilayah negaranya. Visa biasanya diberikan setelah calon pelancong memenuhi persyaratan tertentu, seperti surat undangan atau bukti perjalanan. Ada beberapa jenis visa, termasuk visa turis, visa pelajar, dan visa kerja. Dalam beberapa kasus, visa dapat diperoleh pada saat kedatangan di negara tujuan atau sebelum keberangkatan, tergantung pada aturan dan persyaratan dari negara yang dituju. Oleh karena itu, memiliki paspor dan visa yang diperlukan menjadi penting dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri.

Syarat Membuat Paspor

Dengan memenuhi semua syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, calon pemegang paspor dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi atau kantor pelayanan paspor yang terdekat dengan tempat tinggal. Meskipun proses pembuatan paspor dapat memakan waktu beberapa hari kerja, memiliki paspor dapat memberikan banyak manfaat bagi seseorang, seperti memberikan hak untuk bepergian ke luar negeri dan melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan persyaratan yang diperlukan untuk membuat paspor sebelumnya.

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran / akta perkawinan / buku nikah / ijazah / surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang mendapat kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang sudah mengganti nama) dari pihak yang berwenang

Syarat Membuat Paspor Anak WNI

Jika Anda adalah orang tua dari seorang anak yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka anak Anda juga dapat memperoleh paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak WNI mungkin sedikit berbeda dengan persyaratan pembuatan paspor dewasa.

Misalnya, anak WNI yang berusia di bawah 17 tahun harus memiliki surat izin dari kedua orang tua atau wali. Selain itu, anak WNI mungkin juga perlu menyerahkan dokumen tambahan seperti akta kelahiran atau surat keterangan sekolah. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan persyaratan yang berlaku untuk pembuatan paspor anak WNI agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar.

  • KTP orang tua asli & fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Akte lahir anak / Surat Baptis (asli dan fotokopi)
  • Buku nikah / Akte nikah orang tua, asli dan fotokopi
  • Paspor orang tua asli
  • Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang

Syarat Buat Paspor WNI yang berdomisili di luar indonesia

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri, syarat pembuatan paspor mungkin sedikit berbeda dengan syarat pembuatan paspor di Indonesia. Selain dokumen identitas resmi seperti KTP atau kartu keluarga, WNI yang berdomisili di luar negeri juga perlu menyerahkan dokumen pendukung lainnya, seperti surat izin tinggal, kartu izin tinggal, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara tempat tinggal. 

Selain itu, calon pemegang paspor juga harus memperhatikan persyaratan pengambilan foto paspor yang berbeda-beda di setiap negara. Pastikan untuk memeriksa persyaratan pembuatan paspor yang berlaku di negara tempat tinggal Anda sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor. Dengan memenuhi semua persyaratan yang berlaku, WNI yang berdomisili di luar negeri dapat dengan mudah memperoleh paspor yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

  • KTP negera setempat, bukti, petunjuk atau keteranga yang bisa menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa lama

Syarat Buat Paspor Anak WNI yang lahir di Luar Indonesia

Anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri juga berhak memperoleh paspor untuk melakukan perjalanan ke Indonesia atau ke negara lain. Namun, syarat pembuatan paspor anak WNI yang lahir di luar negeri mungkin berbeda dengan syarat pembuatan paspor anak WNI yang lahir di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak WNI yang lahir di luar negeri antara lain adalah akta kelahiran, surat keterangan lahir, atau dokumen lain yang menunjukkan kewarganegaraan anak tersebut.

Selain itu, anak WNI yang lahir di luar negeri juga harus memenuhi persyaratan pengambilan foto paspor dan menyerahkan dokumen tambahan yang mungkin diperlukan oleh pihak berwenang di negara tempat tinggal. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan persyaratan yang berlaku untuk pembuatan paspor anak WNI yang lahir di luar negeri agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar dan anak dapat memperoleh paspor yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia, maka permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia bisa diajukan kepada pejabat imigrasi pada perwakilan RI dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan buat paspor biasa elektronik.

  • Paspor biaya orang tua WNI
  • Surat keterangan lahir dari perwakilan RI

Jenis Paspor Indonesia

Terdapat beberapa jenis paspor yang dapat diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, tergantung pada keperluan dan kepentingan pemegang paspor. Jenis paspor Indonesia yang paling umum adalah paspor biasa, yang diterbitkan untuk keperluan umum seperti untuk berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.

  • Paspor biasa bersampul hijau: paspor ini dibuat dan dimiliki oleh WNI untuk pergi ke luar negeri. Papsor ini terbagi menjadi 4 jenis yaitu paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman dan paspor biasa elektronik 48 halaman.
  • Paspor kedinasan sampul biru: Paspor ini khusus untuk Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang berencana melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
  • Paspor diplomatik sampul hitam: Paspor khusus seseorang yang ingin melakukan perjalanan diplomatik.
  • Paspor yang dibutuhan orang untuk ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pekerjaan atau hanya sekedar berlibur. Bagi Anda yang suka pergi ke luar negeri untuk liburan, maka akan membutuhkan biaya mengurus keperluan di luar negeri.

Cara Membuat Paspor Online

Dalam era digital saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui website resmi yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri. Proses pembuatan paspor online dapat dilakukan dengan mudah dan praktis, tanpa perlu mengantri di kantor imigrasi. Calon pemegang paspor hanya perlu mengakses website resmi, mengisi formulir online, dan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, sistem online juga memberikan kemudahan untuk memilih jadwal appointment di kantor imigrasi yang diinginkan.

Namun, pastikan untuk memperhatikan persyaratan dan tata cara pembuatan paspor online yang berbeda-beda di setiap negara. Selain itu, pastikan juga dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai agar tidak mengalami kesulitan saat melakukan proses pembuatan paspor online. Dengan memahami tata cara dan persyaratan pembuatan paspor online, calon pemegang paspor dapat memperoleh paspor dengan mudah dan praktis tanpa perlu menghabiskan waktu berjam-jam di kantor imigrasi.

  • Buka app aplikasi antrian paspor online dari handphone Anda
  • Daftar akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang sudah disediakan
  • Pilih pengajuan permohonan paspor biasa dan upload berkas yang dibutuhkan
  • Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor dulu di kantor imigrasi terdekat
  • Setelah semua selesai, maka pada beranda akan muncul informasi paspor yang sudah terdaftar dan Anda bisa unduh sebagai bukti saat ingin melakukan verifikasi di kantor imigrasi kementerian hukum dan ham.
  • Selanjutnya, datang ke kantor imigrasi kementerian hukum dan ham sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih dan membawa semua dokumen yang sudah diisyaratkan.

Cara Bikin Paspor offline

Bagi mereka yang ingin membuat paspor secara offline, proses pembuatan paspor dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Calon pemegang paspor perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri, surat keterangan penghasilan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Pada saat kunjungan ke kantor imigrasi, pemohon akan diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan paspor dan melakukan proses pengambilan foto paspor.

Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dapatkan paspor dalam beberapa hari atau beberapa minggu, tergantung pada jenis paspor dan kepadatan permohonan pada waktu itu. Penting untuk memperhatikan jam operasional dan aturan kantor imigrasi terkait dengan pembuatan paspor offline agar proses berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala dalam pengambilan paspor. Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku, calon pemegang paspor dapat dengan mudah dan aman membuat paspor di kantor imigrasi terdekat. Sebaiknya, jangan datang diwaktu yang tidak ditentukan, karena tidak akan dilayani oleh pihak imigrasi.

  • Datang langsung ke kantor imigrasi terdekat
  • Isi formulir yang sudah disediakan di loket imigrasi kementerian hukum dan ham
  • Tunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
  • Setelah lengkap, maka Anda akan dipanggil untuk melakukan verifikasi, wawancara di dalam ruangan dan pengambilan foto juga sidik jari.
  • Pihak imigrasi akan memberikan Anda tanda terima permohonan paspor biasa dan barcode pembayaran.
  • Lalu, lakukan pembayaran dengan barcode tersebut melalui transfer bank
  • Datang lagi ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor. Umumnya, paspor akan terbit 3 hari setelah melakukan pembayaran

Biaya Membuat Paspor

Selain memperhatikan persyaratan dan prosedur pembuatan paspor, calon pemegang paspor juga harus memperhatikan biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lama masa berlaku yang diinginkan. Harga paspor juga berbeda-beda untuk setiap negara, dan bisa jadi lebih mahal untuk proses pembuatan yang lebih cepat. Selain itu, ada juga biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya pengiriman paspor ke alamat yang ditentukan.

Penting untuk memperhatikan semua biaya yang terkait dengan pembuatan paspor dan menyediakan anggaran yang cukup agar proses pembuatan paspor tidak terhambat. Sebelum memulai proses pembuatan paspor, pastikan untuk memahami seluruh biaya yang terkait dengan pembuatan paspor dan melakukan perencanaan keuangan yang matang.

Berdasarkan PP no.28 Tahun 2019, adapun biaya pembuatan paspor resmi sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan paspor kilat (selesai 1 hari): Rp 1 juta
  • Ganti paspor rusak: Rp 500.000
  • Ganti paspor hilang: Rp 1 juta
  • Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitannya. Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda bisa langsung mengurus penggantian paspor.

Cara Mengajukan Permohonan Penggantian Paspor yang Hilang atau Rusak secara Online

Ada syarat pergantian paspor biasa, sebagai berikut:

  • Masa berlaku habis yakni kurang dari 6 bulan masa berlakunya paspor
  • Masa berlaku sudah habis
  • Paspor hilang
  • Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.
  • Paspor rusak diluar proses penerbitan seperti robek, basak, terbakar dan tercoret, dsb) sehingga keterangan didalamnya kurang jelas atau bisa memberi kesan yang kurang pantas sebagai dokumen resmi, dalam hal ini, pejabat imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuatkannya berita acara pemeriksaan.

Syarat Ganti Paspor Hilang karena Keadaan Tertentu

Jika paspor hilang karena keadaan tertentu seperti pencurian atau kebakaran, calon pemegang paspor perlu segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian setempat dan mendapatkan surat keterangan kehilangan. Surat keterangan kehilangan tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengganti paspor yang hilang. Pastikan untuk memperhatikan persyaratan dan tata cara penggantian paspor yang berbeda-beda di setiap negara dan melakukan persiapan dokumen dengan teliti agar proses penggantian paspor dapat berjalan dengan lancar.

Anda bisa melakukan penggantian paspor biasa jika dalam kondisi sebagai berikut:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru-Hara
  • Bencana alam lain yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Syarat Bikin Paspor Hilang / Rusak

Penggantian paspor biasa jika paspor hilang bisa diajukan dengan berbagai syarat berikut ini:

  • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
  • KTP yang berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)

Syarat tambahan bagi paspor hilang karena keadaan kahar:

  • Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi (nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan dan alasan pemohonan)
  • Surat keterangan dari kelurahan sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Cara Membuat Paspor Baru Jika Hilang

Bagi yang telah kehilangan paspor dan ingin membuat paspor baru, prosedur pembuatan paspor akan sedikit berbeda dari pembuatan paspor reguler. Calon pemegang paspor harus melaporkan kehilangan paspor ke kantor kepolisian setempat dan mendapatkan surat keterangan kehilangan. Selain itu, pemohon juga harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi identitas diri, fotokopi bukti kepemilikan paspor lama jika masih ada, dan foto berwarna terbaru. Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon pemegang paspor dapat mengajukan permohonan paspor baru ke kantor imigrasi terdekat.

Penting untuk memperhatikan waktu proses pembuatan paspor baru yang bisa lebih lama dari pembuatan paspor reguler dan biaya tambahan yang mungkin diperlukan seperti biaya administrasi dan biaya pengiriman paspor ke alamat yang ditentukan. Dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku, calon pemegang paspor dapat dengan mudah dan aman membuat paspor baru setelah kehilangan paspor sebelumnya.

  • Isi sata diri di aplikasi pada loket permohonan paspor biasa dan lampikan dokumen yang diminta
  • Tunggu pejabat imigrasi untuk mengecek dokukem permohonan penggantian paspor biasa. Hal itu akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  • BAP disampaikana kepada kepala kantor Imigrasi oleh pejabat imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan
  • Jika Kepala kantor imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, maka pejabat imigrasi akan mengganti paspor lama setelah Anda melakukan pembayaran.

Biaya Pembuatan Paspor Hilang

  • Biaya beban paspor hilang Rp 1 juta
  • Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
  • Biaya beban paspor hilang / rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Cara Mengurus Kehilangan Paspor Saat Berada di Luar Negeri

Jika kehilangan paspor terjadi saat berada di luar negeri, langkah-langkah yang harus diambil akan sedikit berbeda dari saat kehilangan paspor di dalam negeri. Pertama-tama, calon pemegang paspor harus segera melaporkan kehilangan paspor ke kedutaan atau konsulat Republik Indonesia yang terdekat di negara tempat berada. Berikut langkah lengkapnya:

  • Lapor ke pihak berwajib setempat
  • Hubungi kantor perwakilan RI atau Konsulat Direktorat Jenderal RI. Nantinya di kantor KBRI, Anda akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat ini sesuai dengan aturan KBRI, antara lain:
  • KTP warga negara indonesia juga bisa untuk para TKI
  • Buku nikah / akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian setempat
  • Salinan atau fotokopi paspor jika ada
  • Formulir permohonan SPLP yang sudah diisi dan ada tanda tangan
  • Pas foto latar belakang warna terang
  • Bayar biaya pembuatan SPLP
  • Jika sudah, langsung urus segera pembuatan paspor saat kembali ke indonesia

Cara Cek Nomor Paspor Hilang

Anda bisa cek nomor paspor kita yang hilang lewat Whatsaap Mido dan mendapatkan semua informasi tentang pengurusan paspor. Informasi tersebut meliputi persyaratan, pendaftaran, tahapan layanan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor hingga cara pembayaran dan pelayanan pengaduan dan aspirasi.

Jika Anda berencana berpergian ke luar negeri, maka perhatikan dokumen apa saja yang perlu dibawa. Selain itu, hal penting lainnya adalah dengan memilih tour travel yang terpercaya dan pastinya mampu memberikan pengalaman liburan yang tak terlupakan seperti di Cheria Halal Holiday Travel. Temukan banyak paket wisata murah, menarik, halal dan menyenangkan di Cheria Travel!

Baca juga:

34 Tempat Wisata di Bandung Kid-Friendly Terpopuler

20 Taman Bunga Terindah Di Jepang yang Memukau!

35 Tempat Wisata Di Turki yang Menakjubkan!

Terima kasih telah memberikan komentar, kami akan respon secepatnya.

Lebih baru Lebih lama