Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023 & Dokumen yang Dibutuhkan!

Konten [Tampil]

   Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023: Perjalanan Domestik dan Luar Negeri, Masih Perlu Vaksin?

Jika Anda sering bepergian, terutama dengan pesawat, penting untuk memahami syarat-syarat baru yang diberlakukan. Semakin banyaknya persyaratan baru tersebut menjadi hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan perjalanan. Pembaharuan ini terjadi karena berbagai alasan, seperti teknologi baru, aturan keamanan yang berubah, dan bahkan dampak pandemi. Selain itu, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan efisiensi dalam perjalanan udara Anda. 

gambar Syarat Naik Pesawat Terbaru

Tidak hanya soal packing koper dan membeli tiket, research, adalah langkah awal yang tidak boleh dilewatkan bagi Anda yang hendak bepergian dengan pesawat. Mencari tahu mengenai berbagai update persyaratan naik pesawat sangatlah penting dilakukan. Berbagai syarat harus dipersiapkan dengan cermat dan teliti. Misalnya, beberapa dokumen mungkin mengalami perubahan dalam format atau prosedur penggunaannya, seperti bukti kesehatan hingga boarding pass

Baik untuk perjalanan domestik maupun internasional, persyaratan naik pesawat dapat berbeda tergantung pada negara, situasi dan kondisi, serta pihak maskapai yang bersangkutan. Anda dapat mencari informasi syarat naik pesawat di negara tujuan melalui berbagai laman resmi yang tersedia. Untuk itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang syarat naik pesawat terbaru untuk tahun 2023, termasuk perubahan yang mungkin Anda temui. Memahami persyaratan ini dengan baik, dapat membantu mempersiapkan perjalanan Anda agar berjalan lancar. 

Apa Saja Persyaratan Naik Pesawat 2023

Persyaratan naik pesawat dapat berbeda-beda tergantung pada maskapai penerbangan, negara, dan perubahan regulasi yang terjadi seiring waktu. Menurut informasi yang disampaikan oleh CNN Indonesia, pada tanggal 12 Juni 2023, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan ketentuan terbaru terkait prosedur naik pesawat. Ketentuan ini tercatat dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 yang membahas Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara selama masa transisi pandemi COVID-19. Surat edaran ini merupakan respons terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. 

Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik 

Dikutip dari SE No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan bagi para pelancong yang hendak naik pesawat, seperti berikut:

  • Tetap melakukan vaksin COVID-19 hingga mencapai dosis kedua atau dosis keempat, terutama bagi individu yang memiliki resiko tinggo penularan COVID-19. 
  • Diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika kondisi kesehatan Anda baik dan tidak memiliki resiko tertular atau menularkan COVID-19. 
  • Disarankan untuk selalu membawa hand sanitizer dan menggunakannya, atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara teratur, terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang sering disentuh bersama. 
  • Individu yang tidak dalam kondisi sehat dan beresiko tertular atau menularkan COVID-19 sebaiknya menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang guna mencegah penularan COVID-19. 
  • Menggunakan aplikasi SATUSEHAT sangat disarankan sebagai cara untuk memantau kesehatan pribadi.

Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Internasional ke Indonesia 

Untuk penerbangan menuju Indonesia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi agar bisa naik pesawat. Persyaratan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 88 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara selama Pandemi Covid-19. Selalu penting untuk memantau perkembangan peraturan terbaru dan memahami prosedur yang berlaku agar perjalanan internasional di tahun 2023 ke Indonesia berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, disarankan untuk selalu memeriksa situs resmi otoritas kesehatan dan penerbangan Indonesia untuk informasi terbaru sebelum merencanakan perjalanan Anda. Berikut ini adalah persyaratan perjalanan internasional tahun 2023 untuk masuk ke Indonesia. 

1. Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), diperbolehkan memasuki Indonesia dengan syarat mematuhi ketentuan protokol kesehatan. 

Ini termasuk pemakaian masker medis atau masker kain tiga lapis yang menutupi dagu, mulut, dan hidung, serta penggantian masker setiap empat jam serta pembuangan masker bekas sesuai tempat yang disediakan. Selain itu, disarankan cuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang mungkin telah disentuh oleh orang lain, serta menghindari kerumunan, menjaga jarak minal 1,5 meter, dan menghindari percakapan melalui telepon atau berbicara langsung selama perjalanan udara. 

2. PPLN WNI yang berusia 18 tahun atau lebih dan berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia harus menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Jika seseorang tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan tertentu, mereka harus menyertakan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum atau tidak bisa divaksinasi COVID-19. PPLN WNI yang telah selesai menjalani perawatan/isolasi COVID-19 dan dinyatakan tidak aktif dalam penularan COVID-19, tetapi belum menerima dosis ketiga vaksinasi, harus membawa sertifikat pemulihan COVID-19 atau surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan setempat yang menyatakan ketidakaktifan penularan COVID-19. 

3. PPLN yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan, sebagai berikut. 

  • Mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  • menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, yang harus dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal. 
  • Beberapa kelompok PPLN, seperti individu di bawah 18 tahun atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang menghambat vaksinasi COVID-19, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Akan tetapi, harus menyertakan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan alasan mereka tidak dapat atau belum divaksinasi COVID-19.
  • WNA PPLN dengan visa dinas atau diplomatik atau yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrangement harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. 

Perlu diperhatikan bahwa penerbangan internasional hanya diizinkan melalui sejumlah bandara tertentu di Indonesia. Ini mencakup bandara seperti Halim Perdanakusuma, Sentani, Kertajati, Sultan Syarif Kasim II, Sultan Aji Mahmud Sulaiman, Minangkabau, Sultan Iskandar Muda, Adisutjipto, Sultan Hasanuddin, Kualanamu, Zainuddin Abdul Madjid, Sam Ratulangi, Hang Nadim, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, dan Soekarno-Hatta.

Syarat Naik Pesawat Internasional dari Indonesia ke Negara Tujuan 

Selama beberapa bulan terakhir, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan tanda-tanda stabilitas yang positif. Namun, perbandingannya jauh berbeda di beberapa negara lain di seluruh dunia. Oleh karena itu, persyaratan untuk melakukan perjalanan internasional saat ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing negara tujuan. Beberapa negara masih menerapkan peraturan ketat bagi para pelancong yang ingin masuk ke wilayah mereka. Sementara itu, sejumlah negara lain telah mencabut beberapa persyaratan masuk ke negara mereka. 

Penting untuk selalu memeriksa dan mengikuti peraturan yang berlaku di negara tujuan Anda setiap kali Anda berencana untuk bepergian. Anda dapat mengecek informasi terkini tentang persyaratan perjalanan di negara tujuan Anda melalui situs resmi, seperti Traveldoc, IATA, laman Imigrasi RI, atau situs web resmi negara tujuan yang bersangkutan. Pastikan Anda teliti dalam mengurus semua dokumen yang diperlukan agar perjalanan Anda berjalan lancar. Selain itu, tetaplah mengikuti perkembangan terbaru terkait pandemi karena situasinya dapat berubah sewaktu-waktu. 

Baca juga:

10 Daftar Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia, Ada Turki hingga Qatar

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Naik Pesawat 

gambar Syarat Naik Pesawat Terbaru

Sebelum naik pesawat, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dengan baik untuk memastikan perjalanan Anda berjalan lancar. Pertama, pastikan Anda memiliki tiket pesawat yang telah dipesan dan diperiksa. Selanjutnya, identitas yang sah seperti paspor atau kartu identitas nasional adalah hal yang harus Anda bawa, terutama jika Anda melakukan perjalanan internasional. Selain itu, beberapa negara atau maskapai mungkin memerlukan visa atau izin khusus, jadi pastikan dokumen tersebut telah diperoleh dan dalam keadaan berlaku. Jangan lupa juga untuk membawa sertifikat vaksinasi COVID-19, jika diperlukan. Terakhir, jangan lupa membawa bukti hasil tes COVID-19 jika diperlukan oleh negara tujuan Anda atau oleh maskapai yang Anda pilih. Untuk mempermudah dalam mempersiapkan berbagai persyaratan tersebut, Cheria telah merangkumkannya untuk Anda. 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sertifikat Vaksin ataupun hasil tes RT-PCR atau antigen 
  • Paspor (khusus perjalanan luar negeri), termasuk di antaranya anak-anak dan bayi di bawah dua tahun
  • Visa (khusus perjalanan ke luar negeri), tergantung pada negara tujuan dan juga penerbangan lanjutan

Apakah Vaksin Masih Menjadi Syarat Penerbangan 2023?

Seperti persyaratan yang terlampir dalam SE No. 16 Tahun 2023 di atas, Satgas Covid-19 sudah tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Akan tetapi, calon penumpang tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat jika memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Semua calon penumpang juga tetap diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan secara mandiri dengan mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak sosial, dan menggunakan masker terutama jika sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Hindari perjalanan jika Anda sedang mengalami gejala yang mencurigakan terkait Covid-19, dan sebaiknya merencanakan ulang perjalanan Anda agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 

Demikian beberapa update persyaratan naik pesawat di tahun 2023. Dalam menghadapi perubahan yang terus menerus terkait persyaratan perjalanan, penting bagi setiap calon penumpang untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan terbaru terkait pandemi Covid-19. Pemerintah dan otoritas kesehatan selalu berupaya untuk mengambil langkah-langkah yang paling sesuai demi keselamatan bersama. Meskipun persyaratan vaksinasi telah mengalami perubahan, semua penumpang diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti menjaga jarak sosial, menggunakan masker, dan mencuci tangan secara teratur. Keselamatan adalah prioritas utama dalam setiap perjalanan. Jadi, sebelum Anda merencanakan perjalanan berikutnya, pastikan Anda selalu memeriksa dan mengikuti peraturan yang berlaku di negara tujuan Anda serta mengikuti saran dari pihak berwenang demi perjalanan yang aman dan lancar.

Jelajahi Destinasi Wisata Impian Anda dengan Paket Wisata Murah dari Cheria Halal Holiday! Jadikan Liburan Keluarga Anda Tak Terlupakan. Yuk, Mulai Rencanakan Liburan Anda Sekarang!" Dengan Cheria Halal Holiday Tour & Travel, Anda dapat berlibur dengan tenang, karena kami mengutamakan wisata dengan makanan halal, sholat terjaga dengan para tour leader berpengalaman yang ramah. Segera pesan paket wisata murah Cheria dan buat momen bahagia bersama keluarga menjadi kenangan tak terlupakan! Follow Instagram Cheria @cheriaholiday

Untuk kontak & tanya paket tour atau bermitra dengan Cheria, bisa disini.




Terima kasih telah memberikan komentar, kami akan respon secepatnya.

Lebih baru Lebih lama