Penampakan Pergi Haji Tempo Doeloe
Sejarah haji dari indonesia mencatat nenek moyang kita pergi haji dengan berlayar pakai kapal layar sebelum ditemukannya kapal uap, perjalanan haji mereka bisa memakan waktu tahunan, kala itu mekkah dan madinah masih dibawah kekuasaan turki usmani.
Pemerintah penjajahan Hindia belanda sangat kahawatir sekali dengan orang Indonesia yang pergi haji, karena sepulang haji mereka banyak mengadakan perlawanan , berbagai upaya pun dilakukan untuk menyulitkan bagi yang mereka yang akan pergi haji bahkan yang pulang haji di curigai.
Calo-Calo Haji
Percaloan dan penelantaran jamaah haji juga terjadi di masa kolonial.
BERKOEMPOEL, kelompok warga Cilegon, melayangkan sebuah surat protes pada Gubernur Jenderal di Batavia. Isinya soal kongkolikong Johanes Gregorius Marinus Herklots alias J.G.M. Herklots, bos agen perjalanan haji The Java Agency, dengan Wedana Cilegon bernama Entol Goena Djaja. Untuk menjaring jamaah haji sebanyak-banyaknya, perusahaan haji itu menggunakan jasa pejabat lokal dan keluarga mereka sebagai tenaga pemasaran. Hadiahnya: pejabat itu plus keluarganya diberi tiket gratis ke Mekah.
Tergiur dengan tiket haji gratis, para pejabat ini memakai kekuasaannya: memaksa rakyat yang hendak pergi haji untuk menggunakan perusahaan Herklots. Yang tak menggunakan perusahan itu, ditahan pas-nya (izin jalan, semacam paspor). Karena takut terhadap penguasa, dengan terpaksa banyak orang naik kapal Herklots sesuai perintah.
Dengan kongkolikong macam ini, pada musim haji 1893, Herklots berhasil menjaring lebih dari 3.000 jamaah dari, menurut J. Vrendenbregt dalam The Haddj merujuk data Indisch Verslag, keseluruhan jamaah yang berjumlah 8.092 orang.
Gubernur Jenderal, yang sudah menerima banyak keluhan soal kebusukan agen haji milik J.G.M Herklots, menerima surat ini pada pertengahan Juni 1893. Isinya, sebagaimana dikutip dari buku Berhaji Di Masa Kolonial karya Dien Majid, antara lain: “...semoea toeroet Entol Goena Djaja soedah berdjanji sama itoe toean agen Herklots, dia poenya anak (Entol Hadji Moestafa) dan mertoea (Hadji Karis) pegi di Mekkah dengan pordeo tida bajar ongkos kapal, makan dan minoem djoega pordeo dan djoega misti dapat kamar, tapi banjak sekali orang-orang jang dari district Tjilegon tida seneng menoempang di itoe kapal/agen toean Herklots, melaenkan dia orang takoet sama Kapala District Tjilegon Wedana Entol Goena Djaja...”
Gubernur Jenderal juga menerima somasi dari Konsul Belanda di Jedah tentang pungutan liar yang dilakukan agen haji Herklots. Jamaah harus membayar tiket pulang yang telah ditetapkan f.95 plus f.500 sebagai jasa bagi Herklots. Konsul memohon Gubernur Jenderal supaya mendeportasi Herklots dan mengadili kejahatannya. Meski perbuatan Herklots dikategorikan melanggar hukum tapi Gubernur Jenderal tak punya wewenang untuk mendeportasi Herklots.
Menurut Dien Majid, Konsul Belanda di Jedah lantas melobi Gubernur Jedah Ismail Haki Pasha supaya mendeportasi Herklots. Pasha tak bisa mengabulkannya dan bilang, “Herklots di sini hanya sibuk bekerja untuk melaksanakan penanganan keagamaan.”
Usaha keras Konsul untuk mendeportasi dan mengadili Herklots tak mempengaruhi bisnis haji Herklots secara keseluruhan. Herklots masih leluasa menjaring calon haji dan menebarkan tipu-tipu yang lebih parah.
![]() |
Penampakan Pergi Haji Tempo Doeloe |
Pengalaman R. Adiningrat, residen Cirebon, bisa jadi contoh. Laporan Residen Cirebon tanggal 10 Juli 1893, sebagaimana dikutip Dien Majid, menyebutkan pengalaman buruknya menggunakan agen Herklots. Saat membeli tiket, Adiningrat dilayani oleh W.H. Herklots, adik J.G.M. Herklots. Adiningrat musti membayar f.150 plus premi f. 7,50 per kepala; lebih mahal dari tarif pemerintah sebesar f.110. Padahal di reklamenya, Herklots menawarkan harga lebih murah: “Harga menoempang f.95 satoe orang troes sampai di Djeddah dan anak-anak oemoer dibawah 10 taoen baijar separo harga, anak yang menetek tidak baijar.”
Sialnya lagi, menjelang tanggal keberangkatan haji, W.H. Herklots kabur duluan dari Cirebon dan dia berangkat ke Jedah menggunakan kapal De Taroba.
J.G.M. Herklots dan teman Arabnya, Syekh Abdul Karim, “penunggu Kabah”, juga menipu pihak berwenang Mekah dan memanfaatkan mereka untuk menjaring jamaah haji yang hendak pulang ke Hindia Belanda. Herklots memakai identitas palsu untuk bisa masuk Mekah, yakni Haji Abdul Hamid, pribumi Hindia Belanda beragama Islam. Identitas baru ini perlu karena orang-orang non-Muslim tak diperkenankan masuk Mekah.
Herklots menggunakan identitas palsu ini untuk mengajukan pinjaman pada Syarif Mekah. Syarif Mekah bersedia memberi pinjaman f.150.000 dengan dua catatan. Pertama, di kantor Herklots ditempatkan dua jurutulis Syarif Mekah, yang bertugas mengawasi kegiatan kongsi, terutama jumlah jamaah. Setiap sore mereka mengambil keuntungan sesuai perjanjian yang disepakati. Kedua, di pihak lain, para syeikh kepercayaan Syarif Mekah membantu Herklots mencari jamaah yang telah selesai menunaikan ibadah haji untuk pulang ke tanah air.
Dengan kesepakatan ini Herklots mendapat perlindungan. Dan dengan bantuan para syeikh, dia bisa leluasa menjaring para jamaah yang hendak pulang sementara agen-agen haji lain susah-payah mendapatkannya.
Di Mekah, para “Haji Jawa”, sebutan untuk jamaah haji Hindia Belanda, dipaksa naik kapal api dari agen Herklots. Supaya tak pindah ke kapal lain, mereka diwajibkan membayar tiket sejak di Mekah.
Jamaah haji yang telah membayar mahal ini dibuat terlantar saat menunggu tanpa kepastian kapan kapal carteran Herklots dari Batavia datang. Mereka menunggu di tenda-tenda di lapangan terbuka tanpa fasilitas memadai.
Para jamaah, yang kehabisan duit itu, mengadukan perlakuan buruk Herklot pada konsulat Belanda di Jedah dan bikin konsulat Belanda geram. Mereka memaksa Herklots mengembalikan uang tiket tanpa harus menunggu kapal carteran. Herklots bersedia mengembalikan separo dari harga tiket, 31 ringgit. Selain keluhan keterlambatan dan penelantaran, banyak jamaah haji mengeluhkan fasilitas kapal pengangkut jamaah. Majid menulis, kapal Samoa yang dipakai Herklots tak dirancang sebagai kapal penumpang. Akibatnya, dek atas dan bawah penuh penumpang dengan ventilasi yang buruk. Banyak penumpang jatuh sakit.
Majid juga mengutip kesaksian Sin Tang King, gelar raja muda Padang yang berganti nama menjadi Haji Musa, salah seorang penumpang kapal, “Sampai di Djeddah saja liat ada banjak kapal tetapi tiada kapal boleh kami naik di lain kapal hanja misti masok kapal Samoa, dan kapal lain sewanya tjoema 15 ringgit ada djoega jang 10 ringgit djikaloe orang maoe naik di lain kapal oewang jang telah dibajar di Mekkah itoe ilang sadja. Satoe doewa orang jang ada oewang dia tiada perdoeli ilang oewangnja 37 ringgit itoe dia sewa lain kapal, sebab di kapal Samoa tiada bisa tidoer dan tiada boleh sambahjang karena semoewa orang ada 3.300 (sepandjang chabar orang) djadi bersoesoen sadja kami jang tiada oewang boewat sewa lain kapal...”
Kapal Samoa berangkat menuju Batavia pada 7 Agustus 1893 dan transit semalam di Aden. Setelah berlayar dua hari dari Aden, menurut kesaksian Si Tang Kin, tepat hari Selasa sekira pukul 17.00 Samoa dihajar badai dahsyat. Kapten kapal tak memberi tahu akan datangnya badai sehingga pintu terbuka dan orang-orang di kapal riuh, berhimpit-himpitan dengan peti, hingga ada yang kepalanya pecah, putus kakinya, atau terhempas ke laut. Dalam satu malam, seratusan orang tewas. Mereka dibuang begitu saja ke laut tanpa disembahyangkan atau dikafani.
Berbagai arsip yang mendokumentasikan pola komunikasi pada era kolonialisme Belanda di Nusantara menunjukkan pemerintahan penjajah memantau secara melekat aktifitas ibadah haji muslim Indonesia.
Profesor Charles Jeurgens dari Universitas Leiden, Belanda, dalam satu pernyataan, membahas temuan itu di Universtas Australia Barat (UWA), Perth, Rabu, dengan menjelaskan, pemerintahan kolonialis Belanda khawatir mereka yang pergi haji akan membawa semangat perlawanan terhadap kolonialisme.
"Belanda mencoba mengendalikannya," ujar pria yang fokus penelitiannya melihat pola transfer informasi era kolonial Belanda.
Pada 1825 (bertepatan dengan awal Perang Diponegoro), Kerajaan Belanda menerapkan biaya sebanyak 125 gulden untuk surat izin bepergian ke Tanah Suci. Tapi kebijakan ini direvisi karena Pengadilan Tinggi di Batavia pada 1852 menilai biaya izin bepergian itu ilegal.
Kerajaan Belanda kemudian mengganti kebijakannya pada 1859 dengan penerapan kewajiban surat pernyataan kemampuan finansial dan berbagai tes sepulangnya jamaah berhaji.
"Belanda membuka konsulat di Jeddah pada 1872, khusus untuk mengamati peluang kemunculan pandangan Pan-Islamic subversion. Konsulat itu juga dibuat dengan tujuan untuk melindungi orang-orang Jawa dari pemerasan serta pengawasan penggunaan ijin bepergian," kata Jeurgens.
Banyak pula orang Jawa yang bertahun-tahun memilih tidak langsung pulang ke Indonesia setelah beribadah haji.
Muncullah inisiatif politik dari Kerajaan Ottoman, yang membiayai komite Muslim di Jawa. Ottoman juga membuka konsulat di Jawa, mendirikan berbagai sekolah Islam. Tidak dijelaskan, di kota mana konsulat Ottoman itu didirikan.
Untuk mendapatkan informasi, Belanda memanfaatkan apa yang disebut dengan dragomans alias informan yang merupakan orang Indonesia atau orang Jawa.
Salah satu dragomans adalah Aboe Bakar Djajadiningrat (1854-1914), yang menjadi informan buat Belanda sejak 1885. Ia bertugas melaporkan ibadah haji orang Indonesia kepada Konsulat Belanda di Jeddah. (Sumber: Antara/Kemenag.go.id)
Pada masa revolusi fisik (1945-1949), sejak dibukanya terusan Suez (1869) setiap tahun ribuan umat Islam Indonesia dengan penuh gairah menunaikan rukun Islam kelima. Banyak di antara mereka kemudian jadi mukiman (menetap) di Arab Saudi. Di samping menjadi syekh haji, di antara keturunan mereka ada yang memegang jabatan penting di Arab Saudi.
Berdasarkan laporan resmi pemerintah Hindia Belanda tahun 1941, pada 1878 jamaah haji Indonesia sekitar 5.331 orang, setahun kemudian (1880) jadi 9.542 orang atau naik hampir dua kali lipat. Contoh lain di bawah ini menunjukkan bagaimana besarnya minat umat Islam untuk menunaikan ibadah haji.
Pada 1921 sebanyak 28.795 jamaah Indonesia menunaikan ibadah haji dari 60.786 jamaah seluruh dunia. Pada saat resesi ekonomi yang disebut zaman malaise pada 1928 jamaah Indonesia ke Tanah Suci justru meningkat menjadi 52.412 orang, dari 123.052 jamaah seluruh dunia. Masih dalam kondisi krisis ekonomi global (1930, 1931, dan 1932) jamaah haji Indonesia di atas 30 ribu orang.
Sekembalinya mereka yang berhaji di Tanah Air, tidak sedikit dari mereka yang membawa ajaran murni. Lambat laun ajaran itu berhasil menggantikan kedudukan mistik dan sinkretisme yang selama itu menguasai Indonesia. Pemerintah Belanda tidak melupakan kenyataan bahwa berbagai perlawanan umat Islam memang banyak dimotori para haji dan ulama.
Kenyataan ini menimbulkan banyak suara yang menginginkan dilarangnya pergi haji, seperti dilakukan di masa VOC (1661).
Kekhawatiran Belanda
H Aqib Suminto dalam buku Politik Islam Hindia Belanda, menuturkan perkembangan hubungan dengan Timur Tengah dan semakin banyaknya jumlah haji -- setelah menggunakan kapal uap -- memengaruhi perkembangan agama Islam di negeri ini. Hingga pemerintah Hindia Belanda menempatkan konsulnya di Jeddah dan kemudian jadi kedutaan sejak 1945.
Apalagi corak sinkretis dan mistik yang terlekat pada agama ini menghadapi tantangan embusan angin segar berupa pemurnian Islam dari Timur Tengah. Timbullah kemudian gerakan reformasi yang ingin meremajakan kehidupan Islam di Nusantara.
Gerakan ini berusaha membebaskan Islam dari pengaruh negatif sinkretisme dan tarekat, menyeleraskan Islam dengan tuntutan dunia modern, sehingga memiliki vitalitas baru.
Seperti tercatat dalam berbagai buku sejarah Islam, sampai akhir ke-19 banyak terjadi perlawanan umat Islam terhadap penjajah. Seperti kegaduhan di desa-desa sering dilakukan para ulama, banyak di antaranya adalah haji. Belanda melihat aneka kegaduhan ini dari kacamata kepentingan kekuasaannya sehingga menilai para haji sebagai orang-orang fanatik, dan mencurigainya merupakan pemberontakan terhadap pemerintah kafir.
Tapi, Snouck Hurgronje punya sudut pandang berbeda. Ia melihat perbedaan antara jamaah haji yang hanya beberapa bulan tinggal di Makkah dengan beberapa mukimin atau yang 'menahun' tinggal di kota suci untuk memperdalam ilmu agama.
Mukiman yang disebut koloni Jawa ini merupakan reservoir bagi Islam di Indonesia. Apalagi menurut penelitian Suminto, pada akhir abad ke-19 mukiman Indonesia di Tanah Suci merupakan terbesar dan bagian paling aktif.
Snouck mengambil kesimpulan, di kota Makkah inilah terletak jantung kehidupan agama kepulauan Nusantara, yang setiap detik selalu memompakan darah segar ke seluruh tubuh Muslimin Indonesia. Hingga segala gerak gerik para mukimin ini selalu diawasi Konsul Belanda di Jeddah dan wakilnya di Makkah.
Ancaman Pemberontakan
Sejak lama di kalangan masyarakat Belanda di Indonesia terdapat rasa takut terhadap tarekat, karena yakin akan bisa dipergunakan oleh pemimpin-pemimpin gerakan ini untuk memberontak. Kekhawatiran semacam ini tampak jelas pada peristiwa Cianjur (1885), Peristiwa Cilegon (1888), Peristiwa Garut (1919), dan berbagai peristiwa lainnya yang membuat Belanda kerepotan.
Yang terakhir ini Sarekat Islam telah berdiri dan dengan cepat anggotanya berkembang luas. Dalam peristiwa pemberontakan Garut, Sarekat Islam yang baru diresmikan 1919 oleh Haji Oemar Said Tjokroaminoto dituduh terlibat.
Menurut Mr Hamid Algadri, dalam bukunya Peran Keturunan Arab di Indonesia, antara lain menulis bahwa kalau gerakan tarekat merupakan bahaya dari dalam, maka gerakan Pan Islam merupakan bahaya dari luar. Sehingga mereka sering dicurigai dan diawasi pemerintah kolonial. Ada kaitan erat antara ide Pan Islam dan jabatan khalifah yang disandang oleh Sultan Turki.
Para haji, dalam hal ini, menduduki posisi sangat penting sebagai faktor pembawa pengaruh Pan Islam dari luar, hingga mereka pun dicurigai dan diawasi pemerintah kolonial. Pan Islam digerakkan pada 1917 oleh Sultan Turki Usmani, Salim I. Gerakan ini cepat berkembang di Indonesia terutama oleh para keturunan Arab. Banyak tokoh Arab di Batavia yang mengirimkan putra mereka untuk belajar di Turki (Istanbul).
Tapi, setelah golongan nasionalis pimpinan Kemal Attaturk memegang tampuk pimpinan di Turki dan politiknya berubah arah dengan penghapusan khalifah. Ini sangat mengejutkan dunia Islam. Sebab, selama ini ''Istanbul merupakan lambang kekuatan politik bagi dunia Timur,'' tulis Suminta.
Dalam sebuah sumber di internet disebutkan, sejarah pengiriman jamaah hajisudah mulai dilakukan sejak zaman penjajahan di abad ke-19. Saat itu, masyarakat yang terdaftar sebagai jamaah haji harus bersabar menempuh perjalanan yang panjang hingga berbulan-bulan untuk sampai ke Makkah. Perjalanan panjang itu ditempuh melalui laut dengan menggunakan kapal layar.
Meskipun pada masa itu jamaah haji sudah ada yang berhasil diberangkatkan, ternyata mereka semua berangkat tidak dengan koordinasi pemerintah ketika itu. Waktu itu belum berdiri negara Indonesia, yang ada adalah pemerintahan Hindia Belanda, sehingga wajar kalau mereka berangkat secara sendiri-sendiri. Namun, tidak berapa lama kemudian Belanda mengeluarkan sejumlah peraturan haji yang salah satunya adalah Ordonasi di tahun 1825.
Kemudian, pada tahun 1912, Perserikatan Muhammadiyah yang didirikan KH Ahmad Dahlan secara bersama mendirikan Bagian Penolong Haji dan diketuai KH M Sudjak. Pendirian lembaga ini ternyata mampu menjadi perintis berdirinya lembaga serupa saat itu.
Dan pada 1922, pemerintah saat itu berinisiatif mendirikan Direktorat Urusan Haji. Pendirian itu kemudian mengilhami Volksraad untuk mengubah poin dalam ordinasi haji.
Dalam ordonasi yang kemudian dikenal dengan Pilgrim Ordinasi 1922 disebutkan bahwa bangsa pribumi dapat mengusahakan pengangkutan calon haji. Dengan adanya perubahan itu, secara perlahan pengiriman jamaah haji mulai dilakukan secara bersamaan oleh pribadi dan negara.
![]() |
Dinas imigrasi Hindia-Belanda memeriksa surat-surat calon jemaah haji Indonesia sebelum mereka bertolak ke tanah suci, Tanjung Priuk, 1938 |
Bagi masyarakat saat itu, kondisi itu tentu saja cukup melegakan karena semakin memudahkan masyarakat yang ingin berhaji.
Setelah berlangsung cukup baik, aktivitas pemberangkatan jamaah haji sempat vakum selama kurun waktu 1945-1949. Namun, pemberangkatan kembali jamaah haji ke Makkah baru benar-benar dilaksanakan pada 1949/1950.
Pada awal penyelenggaraan kembali, pengiriman dilakukan dengan melibatkan secara bersamaan antara Departemen Agama, Yayasan Perjalanan Ibadah Haji (YPIH) dan badan-badan lain yang terkait.
Alasan dilibatkannya lembaga terkait, karena saat itu Indonesia dianggap baru merdeka dan karenanya diperlukan seluruh potensi yang ada sesuai fungsi dan kedudukan masing-masing. Pada awal-awal penyelenggaraan kembali, negara belum bisa mendapat keuntungan karena saat itu masih dalam tahap peralihan dan negara sama sekali belum berpengalaman.
Pada awal penyelenggaraan itu, negara juga dipengaruhi oleh badal-badal syekh dan broker atau tengkulak haji. Dari sana, kemudian muncul usaha-usaha perorangan dan panitia-panitia penyokong haji yang banyak melibatkan pihak swasta dan jasa haji.
Penyelenggaraan haji oleh swasta saat itu, pada pelaksanaannya ternyata tidak ada rasa tanggungjawab dari mereka dan justru cenderung mencari keuntungan sebanyak mungkin. Setelah melewati rangkaian masa percobaan yang cukup panjang, akhirnya mulai tahun 1969 pemerintah secara penuh menangani pemberangkatan jamaah haji.
Pengambilalihan penuh itu dilakukan karena sebelumnya banyak calon jamaah yang mengeluhkan banyaknya kendala saat diberangkatkan oleh swasta. Bahkan, dalam keluhan itu tidak sedikit ada yang mengaku akhirnya gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1969, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji oleh pemerintah.
Dan karenanya, dua penyelanggara ibadah haji milik swasta dan perorangan, yakni Yayasan Penyelenggaraan Ibadah Haji (YPHI) dan PT Arafat, yang masing-masing sebelumnya sempat menjadi satu-satunya penyelenggara ibadah haji, secara otomatis menghentikan kegiatannya. Hingga saat ini, penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya terus dikendalikan oleh negara. Diantara yang menyelenggarakan haji dari pihak swasta adalah:
1. Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (PHI)
Pada tanggal 21 Januari 1950, Yayasan PHI terbentuk dengan susunan pengurusnya; sebagai Ketua KH. M. Sudjak, Wakil Ketua KH. Wahab Hasbullah, Penulis Muhammad Saubani, Bendahara Abd. Manaf dan pembantu Ki. Bagus Hadikusumo, R. Muljadi Djojomartono dan KH. M. Dachlan.
PHI sebagai produk dari kesatuan pendapat umat Islam dari berbagai golongan dan aliran, maka pengurusnya adalah juga terdiri dari pemuka-pemuka Islam dari berbagai golongan dan kedudukannya di masyarakat benar-benar mendapat sambutan hangat segenap umat Islam.
Menteri Agama mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa satu-satunya badan yang ditunjuk secara resmi untuk menyelenggarakan perjalanan haji adalah PHI dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 3170 tanggal 6 Februari 1950 dan Surat Edaran Menteri Agama di Yogyakarta Nomor A.III/648 tanggal 9 Februari 1959.
Setelah operasional penyelenggaraan Ibadah haji dikelola PHI, jamaah merasa aman dan nyaman walaupun perjalanannya memerlukan waktu yang cukup lama, bahkan perjalanannya pergi pulang bisa ditempuh dalam waktu enam bulan. Namun dibalik perjalanan panjang dan melelahkan ada hikmah tersendiri. Sebab jamaah haji dapat melakukan pendalaman manasik haji dan ibadah sunnah lainnya.
Setelah enam belas tahun berkiprah, PHI merasa kewalahan untuk menyelenggarakan ibadah haji melalui perjalanan laut mengingat semakin tingginya jumlah peminat ibadah haji. Dengan semakin bertambahnya jumlah calon jamaah haji, maka semakin besar dan meluas pula permasalahan yang dihadapi. Situasi dan kondisi yang demikian pada gilirannya menuntut peranan PHI yang lebih besar padahal kapasitasnya terbatas. Kemudian disadari bahwa badan yang berwenang menyelenggarakan haji tidak cukup dalam bentuk sebuah yayasan, melainkan organisasi yang lebih besar, lebih profesional dan didukung oleh semua kalangan. Tegasnya, yang diperlukan adalah suatu badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), suatu badan memikul tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji
2. PT. Arafat
Sebagai upaya mengatasi kesulitan pengangkutan jemaah Haji (laut) dari Indonesia, maka pada tahun 1965 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
Adapun langkah untuk merealisasikan Keppres tersebut antara lain dengan mendirikan PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayaran dan khsus melayani perjalanan haji (laut).
PT. Arafat didirikan berdasarkan Akta Notaris tanggal 1 Desember 1964 Nomor 212, kemudian diubah dengan Akta Notaris Tanggal 19 Februari 1946. Keduanya dibuat dihadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita di Jakarta. Akta Notaris tersebut disahkan dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Nomor JA.5/20/22 tanggal 24 Februari 1964 dan didaftarkan pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta Nomor 524 tanggal 9 Maret 1965. Dan pengesahan tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 64 tanggal 10 Agustus 1965, tambahan nomor 139.
Selama beberapa tahun penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh PT. Arafat tampaknya tidak mengalami kendala-kendala yang berarti. Karena saat itu PT. Arafat merupakan perusahaan pelayaran yang cukup tangguh dan berpengalaman. Setelah mengalami beberapa model penyelenggaraan haji, PT. Arafat mencoba melakuakan modifikasi manajerial dengan pendaftaran sistem quotum. Sisitem pendaftaraan ini dimaksudkan untuk menjaring calon jamaah haji yang mendaftarkan diri terlebih dahulu, agar terhindar dari tangan-tangan perantara semacam calo atau kolektor yang sangat merajalela pada masa itu
Sistem penyelenggaraan haji oleh PT. Arafat ini cukup menjanjikan. Sebagian besar penduduk pedesaan dapat dengan mudah mendaftarkan diri berangkat haji, hanya berbekal uang muka + Rp. 17.000,- mereka sudah mendapatkan quotum. Sedangkan pelunasannya dapat diangsur sesuai waktu yang telah ditentukan oleh calon jamaah haji.
PT Arafat mengangkut haji laut
SEBELUM menggunakan pesawat terbang, penyelenggaraan haji Indonesia selalu menggunakan kapal laut, bahkan sudah berlangsung sejak zaman Belanda menjajah Indonesia.
Haji laut menjadi alternatif transporasi bagi jamaah haji Indonesia karena dapat mengangkut jamaah dalam jumlah cukup banyak. Selama ini, jamaah haji laut hanya dilakukan asal Mesir, Sudan, dan sebagian India dan Pakistan.
Pada tahun 1964 dibentuk PT Arafat sebagai satu-satunya perusahaan yang menangani angkutan haji laut, dengan kapal-kapalnya antara lain: KM Gunung Jati, Tjuk Nyak Dien, Pasifik Abeto, dan lain-lain. Kapal-kapal tersebut dapat membawa penumpang dari Indonesia ke Timur Tengah kurang lebih satu bulan. Biaya haji tahun itu sebesar Rp 400.000 untuk kapal laut dan 1.400.000 untuk pesawat.
Sebenarnya, penggunaan pesawat terbang sudah dimulai tahun 1952. Tetapi karena biayanya lebih mahal dari kapal laut, yaitu Rp 16.691 untuk pesawat dan Rp 7.500 untuk kapal laut, jamaah haji lebih suka menggunakan kapal laut. Saat itu, yang naik pesawat hanya 293 orang, sedangkan yang naik kapal ada 14.031 orang.
Ibadah haji naik kapal laut masih dominan hingga tahun 1960-an. Namun di tahun 1970-an pesawat udara lebih mendominasi karena biayanya yang tidak jauh berbeda. Seperti pada tahun 1974, biaya haji udara Rp 560.000, sedangkan haji laut berdikari Rp 556.000. Jamaah udara ada 53.752 orang, sedangkan yang pakai kapal laut hanya 15.396 orang.
Akhirnya pihak pemerintah mengambil alih penanganan penyelenggaraan haji yang di mulai pada tahun 1969, yaitu berdasarkan keputusan presiden No. 22 Tahun 1969 dan Inpres No. 6 Tahun 1969 yang menyatakan bahwa penyelenggaran haji hanya dilaksanakan oleh pemerintah dan Depertemen-departemen atau lembaga-lembaga yang ada kaitan dengan bidangnya, dan perusahaan swasta tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan urusan haji.
Nasib haji laut terhenti pada tahun 1979 ketika PT Arafat dinyatakan pailit lewat SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001/Phb-79. Hal tersebut dipilih pemerintah karena PT Arafat tidak mampu mengurusi haji laut lagi. Apalagi saat itu biaya haji laut lebih mahal daripada haji udara. Tahun 1978, biaya haji udara hanya Rp 766.000, sementara biaya kapal laut mencapai Rp 905.000.
Selanjutnya dilakukan penyempurnaan dan pembenahan penanganan penyelenggaraan haji secara bertahap dan berkesinambungan. Diantara pembenahan yang dilakukan sejak tahun 70-an adalah restrukturisasi organisasi pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas operasional penyelenggaraan haji baik ditanah air dan selama jamaah berada diarab saudi. Perubahan yang sangat mendasar, adalah angkutan jamaah haji mulai dialihkan kepada angkutan udara, yang tentunya sangat tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta pada masa itu
Jemaah Haji Indonesia memasuki Pelabuhan Jeddah tahun 1976 dengan kapal PT Arafat..
Pada tahun 1964 dibentuk PT Arafat sebagai satu-satunya perusahaan yang menangani angkutan haji laut, dengan kapal-kapalnya antara lain: KM Gunung Jati, Tjuk Nyak Dien, Pasifik Abeto, dan lain-lain. Kapal-kapal tersebut dapat membawa penumpang dari Indonesia ke Timur Tengah kurang lebih satu bulan. Biaya haji tahun itu sebesar Rp 400.000 untuk kapal laut dan 1.400.000 untuk pesawat.
Sebenarnya, penggunaan pesawat terbang sudah dimulai tahun 1952. Tetapi karena biayanya lebih mahal dari kapal laut, yaitu Rp 16.691 untuk pesawat dan Rp 7.500 untuk kapal laut, jamaah haji lebih suka menggunakan kapal laut. Saat itu, yang naik pesawat hanya 293 orang, sedangkan yang naik kapal ada 14.031 orang.
Ibadah haji naik kapal laut masih dominan hingga tahun 1960-an. Namun di tahun 1970-an pesawat udara lebih mendominasi karena biayanya yang tidak jauh berbeda. Seperti pada tahun 1974, biaya haji udara Rp 560.000, sedangkan haji laut berdikari Rp 556.000. Jamaah udara ada 53.752 orang, sedangkan yang pakai kapal laut hanya 15.396 orang.
Nasib haji laut terhenti pada tahun 1979 ketika PT Arafat dinyatakan pailit lewat SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001/Phb-79. Hal tersebut dipilih pemerintah karena PT Arafat tidak mampu mengurusi haji laut lagi. Apalagi saat itu biaya haji laut lebih mahal daripada haji udara. Tahun 1978, biaya haji udara hanya Rp 766.000, sementara biaya kapal laut mencapai Rp 905.000.
Para haji yang kembali ke tanah air itu hampir semuanya bergerak aktif dalam bidang kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pengajaran agama, penyadaran kebangsaan, serta penguatan persatuan dan ukhuwah islamiyah.
Menurut Yudi Latif dalam Intelegensia Muslim dan Kuasa, bersebab kian besarnya kekhawatiran akan bahaya haji, Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1825, 1827, 1831 dan 1859 mengeluarkan berbagai Oordonnatie yang ditujukan untuk pembatasan ibadah haji dan memantau aktivitas mereka sekembalinya ke Tanah Air.
Puncak dari kekhawatiran Pemerintah Kolonial Belanda terhadap bahaya dari para haji ini tampak dengan dikeluarkannya Pilgrims Ordonnantie Staatsblad 1903 Nomer 26, Staatsblad 1922 Nomor 698, Staatsblad 1927 Nomor 508, dan Staatsblad 1931 Nomor 44. Ringkasan dampaknya antara lain adalah:
Tidak boleh lagi orang-orang asing, terutama Arab, berkunjung ke daerah Indonesia karena dianggap melakukan provokasi.
Sultan, kaum priyayi, penguasa daerah, dan abdi dalem dilarang pergi haji, dikhawatirkan akan terpengaruh Pan-Islamisme.
Membuka Karantina Haji di Pulau Onrust, Teluk Jakarta. Untuk alasan kesehatan memang di sinilah tempat penampungan para haji untuk dipastikan tak membawa penyakit menular. Tapi tercatat pula, di sinilah banyak para haji yang jika pulang dinilai akan menimbulkan masalah bagi pemerintah jajahan hidupnya berakhir.
Mengharuskan yang sudah berhaji untuk selalu mencantumkan gelar hajinya, agar mudah diawasi. Orang yang pergi haji hanya diberi passpor khusus haji, agar tidak bisa pergi ke tempat lain.
Masjid tidak boleh dibangun di tempat-tempat ramai. Kuburan didekatkan ke Masjid dan dihembuskanlah propaganda bahwa kuburan itu angker agar Masjid tak menjadi pusat pergerakan, tempat kaum muda berkumpul membahas nasib bangsa.
Haji Singapura
‘Haji Singapur’
Pada tahun 1970-an, terjadi booming minyak. Ketika itulah banyak warga Betawi menunaikan ibadah terlebih dulu dengan cara menjual tanah atau terkena gusuran untuk proyek. Tak heran, saat itu muncul istilah ‘haji gusuran’.
Ketika itu, pesawat terbang menggantikan kapal laut dan jumlah jamaah berhaji meningkat drastis. Kalau tahun-tahun 1949 sampai 1969, rata-rata 15 ribu jamaah haji Indonesia yang menunaikan ibadah per tahun, pada 1970-an meningkat lebih dua kali lipat.
Kala itu, ketika hampir seluruh angkutan tergantung kapal laut, pemerintah hanya mampu memberangkatkan sekitar 15 ribu sampai 16 ribu jamaah. Waktu itu diberlakukan kotum (semacam daftar tunggu). Untuk mendapatkannya harus menunggu bertahun-tahun karena terbatasnya angkutan.
Untuk mendapatkan kotum agar bisa pergi haji, ada jalan belakang: Jual beli kotum haji. Tentu saja, harganya lebih mahal dari harga resmi. Banyak kisah sedih dialami para calon jamaah haji. Tidak terhitung banyaknya yang menjadi korban penipuan yang dilakukan para calo.
Di Jakarta, terdapat biro perjalanan haji yang melakukan penipuan besar-besaran kepada mereka yang berminat menunaikan ibadah haji. Ada istilah ‘haji singapur’, karena jamaah yang kena tipu hanya diberangkatkan sampai Singapura.
Si Gapoeng, perempuan Melayu yang berganti nama Halimatusa’diyah setelah naik haji, juga menumpang kapal Samoa, kapal carteran J.G.M. Herklots saat pulang ke tanah air. Kala badai menghajar Samoa pada 14 Agustus 1893, dia selamat namun harus kehilangan suami dan harta bendanya, antara lain satu peti besar berisi pakaian, 21 karung goni berisi perbekalan, dan uang tunai sebesar f.150. Dalam kesaksian yang disimpan di Arsip Nasional RI sebagaimana dikutip Dien Majid, dia berkisah:
“...Kira-kira soedah 7 hari berlajar satoe malam dapat angin besar sampei hampir-hampir terbalik kapal itoe dan ajer masuk kadalam kapal sampai pagi-pagi di tjari saja poenja laki tiada lagi dan barang-barang saja itoe joega semoea soedah habis roepanja djatoeh masok laoet sama laki saja barang dan oewang saja jang habis itoe ada kira-kira f.150 bersama-sama pekirim orang djoega tjoema tertinggal badan saja sadja dengan sehelei badjoe jang soedah robek-robek begimana.”
Untuk makan di sisa perjalanan 42 hari, setelah badai, dia mengandalkan belas kasihan dari penumpang lain, “Dari makanan selama dalam kapal djikaloe ada orang jang soedah dapat nasi jang ada kasihan dia beri sedikit-sedikit baharoe saja makan, kalo tiada kasihan orang-orang itoe tiadalah saja makan.”
Kritik keras terhadap kapal-kapal carteran Herklots datang dari agen-agen haji pesaingnya seperti agen pelayaran Nederland, Borneo Company Limited, Rotterdam Lloyd dan Ocean, Firma Gellatly Henkey Sewell & Co, Firma Aliste, Jawa & Co. Agen-agen haji ini tergabung dalam wadah: Kongsi Tiga.
J.G.M. Herklots dan Kongsi Tiga adalah agen-agen haji generasi pertama yang dilibatkan pemerintah Hindia Belanda dalam pengurusan ibadah haji setelah melonjaknya jumlah jamaah haji tahun 1893. Di bagian dua Indisch Verslagdicatat jumlah jemaah haji tahun itu sebanyak 8092 jamaah, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6841 jamaah.
Dalam surat protesnya kepada Menteri Luar Negeri Nederland, Rotterdam Lloyd and Ocean mengatasnamakan agen-agen haji yang tergabung dalam Kongsi Tiga menuduh Herklots tak paham undang-undang kapal penumpang pribumi yang termaktub dalam Native Passagers Ships Act 15 Febuari 1884.
Surat yang emosional ini menyindir dengan mengatakan: seluruh orang Belanda di mana pun dia berada pasti memahami Peraturan ini. Pokok utama yang dipersoalkan Lloyd adalah kapal Samoa, yang dicarter Herklots untuk pemulangan jamaah, adalah kapal pengangkut batubara dan tidak dirancang sebagai kapal penumpang.
Dua persyaratan dalam Passagers Ships Act yang dilanggar Herklots, pertama: Kapal yang memiliki berdek kayu yang dibolehkan mengangkut jamaah. Untuk tiang tiap dek harus terbuat dari besi. Seluruh dek harus ditutup kayu. Kedua: para jamaah yang berada di dalam kapal tujuan Hindia Belanda itu harus cukup mendapat kayu bakar dan tidak melebihi jumlah penumpang.
Parahnya lagi, Samoa tanpa dilengkapi kayu pembatas pada seluruh dek dan kuat dugaan bahwa kapal Samoa ini kelebihan muatan. Lloyd minta Menteri Luar Negeri segera mengambil tindakan terhadap Herklots atas pelanggaran-pelanggaran itu.
Tahun 1893 memang bukan tahun yang mujur bagi agen-agen haji dari Kongsi tiga. Kapal-kapal mereka hanya bisa mengangkut sedikit jamaah yang hendak pulang ke Hindia Belanda. Kapal api Drenta milik Rotterdamsche Lloyd yang bisa memuat 830 penumpang hanya mengangkut 115 jamaah. Sementara kapal Lyilops milik Ocean Line hanya mengangkut 22 jamaah. Kapal Sentor milik Ocean hanya memuat 268 penumpang. Bahkan kapal Sunda milik Nederlandsche Lloyd yang menggratiskan biaya angkut barang dan hanya bertarif f.14, hanya mampu menjaring 100 penumpang, padahal kapasitasnya 614 penumpang.
Martin van Bruinessen dalam tulisannya “Mencari Ilmu dan Pahala di Tanah Suci: Orang Nusantara Naik Haji” mencatat, orang Nusantara punya minat tinggi untuk pergi haji. Pada akhir abad ke-19 jumlah jamaah haji Nusantara berkisar antara 10-20 persen dari seluruh jamaah haji asing. Angka melonjak, sebagaimana data Indisch Verslag, hingga 50 persen, menjadi 28.427 jamaah dari total 56.855 jamaah pada musim haji 1913/14.
Perangsangnya adalah status sosial yang tinggi yang akan diperoleh sepulang haji ditopang hasil panen yang melimpah pada tahun-tahun tertentu. Ibadah yang butuh modal besar ini tak hanya merangsang golongan atas begitu pula golongan bawah. Mereka yang punya pertanian luas membayar dengan hasil panen, sementara yang pertaniannya sempit menabung berpuluh-puluh tahun.
Pangeran Aria Ahcmad Djajadiningrat, asisten wedana Cilegon dalam bukuHerinneringen van Pangeran Achmad Djajadiningrat mencatat saat-saat wawancara calon haji yang mengajukan pas-haji. Ketika seorang calon haji diminta untuk menunjukkan uang sebesar f.500, sebagaimana disyaratkan untuk mendapat pas-haji, dia bilang perlu dua hari untuk bisa menunjukkan uang tersebut.
“Uang sejumlah itu semua terdiri dari sen yang ia tanam pada berbagai tempat dalam kebun dukunya. Ia harus menggali terlebih dahulu uang itu. Selanjutnya, ia harus mempunyai sebuah gerobak untuk mengangkut uang itu dari desanya ke tempat tinggal saya dan dari sana ke Cilegon untuk sedapat mungkin uang ditukar dengan uang perak atau uang kertas.”
Belakangan diketahui, calon haji ini bekerja sejak muda sebagai penjual kayu bakar dan menabung 5-10 sen per hari dari penghasilannya yang hanya 15-20 sen. Setelah 25 tahun tabungannya mencapai 50.000 sen atau f.500.
Banyak pula yang menjual tanah dan sebagian lagi nekat berhutang untuk bisa berangkat haji.
Agen perjalanan haji menangkap fenomena tersebut sebagai peluang usaha yang menggiurkan. Agen-agen haji ini melakukan berbagai cara untuk merayu, dengan berbagai kemudahan, para jamaah. Salah satunya memberikan pinjaman pada jamaah yang tak berduit –sering disebut arme pelgrims alias haji miskin.
Pinjaman diberikan berdasarkan kontrak dengan jaminan dibayar dengan tanah atau bekerja. Dengan perjanjian ini agen-agen haji meraih keuntungan karena memperoleh banyak tanah subur di Banten dan pekerja yang bisa dibayar murah.
Tajuddin Brother, sebuah agen yang fokus pada peminjaman biaya haji dan juga adviseur Kongsi Tiga, contohnya. Setelah musim haji 1925/1926, agen ini memperoleh sejumlah tanah pertanian subur di Banten sebagai tebusan atas hutang biaya haji yang waktu pengembaliannya lewat. “Ini mengakibatkan pemiskinan para haji setelah dari Makkah karena kehilangan sumber kehidupan utama,” tulis Vredenbreght dalam bukunya The Haddj.
Agen-agen haji di Kongsi tiga, di berbagai referensi haji di masa kolonial, terkenal bagus pelayanan kapalnya. Namun mereka terlibat dalam penyediaan biaya haji yang tak punya duit ini. Agen-agen haji ini biasanya bekerjasama dengan para syekh. Bagi mereka yang berhutang dengan calo haji dan tak punya tanah untuk menebus utang biasanya membayar dengan bekerja atau jadi onderneming di perkebunan sawit milik Fa. Assegaf, seorang syekh Arab di Singapura yang sering merekrut jemaah haji untuk disalurkan pada agen-agen haji tertentu, di Deli, Semenanjung Malaya, dan Singapura hingga utang mereka lunas. Mereka yang berangkat ke Mekkah atau kembali dari haji dengan terlebih dahulu bekerja di Singapura, sesampainya di tanah air biasa mendapatkan julukan “Haji Singapura.”
Disebabkan aturan inilah seorang putra Wedana di Kleco-Madiun sekaligus cucu Bupati Ponorogo yang bernama Oemar Said meninggalkan jabatannya sebagai ambtenaar dan bersungkal-faham dengan mertuanya. Dia memilih untuk berhaji, dan sepulangnya ke Nusantara membesarkan Sarekat Islam untuk menjadi Ibu bagi semua pergerakan Nasional dan rumahnya pun menjadi tempat tinggal para pemuda yang kelak menjadi para Bapak Bangsa. Namanya terus bergaung, sang Raja Jawa Tanpa Mahkota, Haji Oemar Said Tjokroaminoto. Semboyannya yang berbahaya terus berkumandang: semurni-murni tauhid, setinggi-tinggi ilmu, sepandai-pandai siasat.
![]() |
![]() |
![]() |
pada 1928 jamaah Indonesia ke Tanah Suci justru meningkat menjadi 52.412 orang, dari 123.052 |
Kapal laut Malaysia Raya antara kapal yang membawa jemaah haji ke Mekah siap sedia untuk berlepas dari Pelabuhan Pulau Pinang.
WSBH menggunakan tiga kapal laut untuk membawa jemaah haji ke Mekah iaitu Malaysia Kita, Malaysia Baru/Ratu Timur, Malaysia Raya dan Kuala Lumpur yang mampu memuatkan kira-kira 2,000 jemaah dalam setiap kapal pada satu masa.
![]() |
Kapal Gunung jati |
Tahun 1960-an, Indonesia pernah memiliki kapal laut penumpang bernama Sunan Gunung Djati, wali dari Cirebon. Kapal itu menjadi angkutan jemaah haji selama 21 tahun, membawa sekitar 42.000 jemaah haji asal Indonesia.
Di buku Naik Haji di Masa Silam: Kisah-kisah Orang Indonesia Naik Haji 1482-1964 oleh Henri Chambert-Loir diceritakan Kapal Gunung Djati awalnya adalah kapal uap bemama TS Pretoria. Kapal itu merupakan kapal logistik Angkatan Laut Nazi Jerman (Kriegsmarine) selama Perang Dunia II (1939-1945).
Kapal TS Pretoria berfungsi sebagai pendukung logistik bagi armada kapal selam Nazi Jerman (u-boat). Namun, menjelang berakhirnya perang, kapal itu digunakan untuk mengangkut pengungsi sipil dari kawasan timur Jerman.
TS Pretoria diluncurkan pembuatnya, Blohm & Voss dari galangan kapal di Pelabuhan Hamburg, Jerman, pada 10 Juli 1936. Pretoria saat itu berfungsi sebagai kapal penumpang dan kargo berkapasitas 470 penumpang dan 300 awak, bersama satu unit kapal kembarannya, Windhuk. Dua kapal kembar tersebut digunakan oleh perusahaan pelayaran Deutsche Ost-Afrika Linie hingga pecah Perang Dunia II dl Eropa tahun 1939.
Saat Nazi Jerman menyerah kalah dalam perang pada Mei 1945, TS Pretoria tengah berada di Pelabuhan Kopenhagen, Denmark. Kapal tersebut kemudian disita pasukan Inggris sebagai rampasan perang, hingga kemudian digunakan lagi sebagai kapal angkut tentara.
Di bawah penguasaan Inggris 1945-1958, TS Pretoria kemudian diganti namanya menjadi HMT Empire Doon, lalu diganti lagi menjadi HMT Empire Orwell. Kapal tersebut dioperasikan untuk kepentingan militer Inggris, di Mesir, Libya, konflik di terusan Suez, Mesir, dan Samudra Atlantik.
Tahun 1958 HMT Empire Orwell mengalami kerusakan akibat serangan badai di Samudra Atlantik, lalu ditarik kapal tunda Jerman ke Pelabuhan Lisabon, Portugal. Kapal itu kemudian diketahui tak cocok untuk kapal angkut militer, karena banyak tentara kabur untuk mengunjungi keluarganya.
Inggris kemudian menghentikan penggunaan Empire Orwell lalu disewa perusahaan perkapalan Pan-Islamic di Karachi, Pakistan, untuk angkutan jemaah haji. Tak lama kemudian kapal tadi dibeli perusahaan kapal Inggris lain, Alfred Holt & Co di Pelabuhan Liverpool yang kemudian mengganti namanya dengan nama Gunung Djati.
Masih pada tahun yang sama, Gunung Djati ditingkatkan tonasenya menjadi 17.851 GRT oleh perusahaan Barclay Curle & Co Ltd. di Glasgow, Skotlandia. Dekorasi Kapal Gunung Djati dirombak untuk memanjakan para jamaah haji. Misalnya, di geladaknya dilengkapi menara masjid dan penunjuk arah kiblat ke Mekah. Kemampuan membawa penumpang sebanyak 2.106 orang, terdiri atas 106 penumpang kelas satu dan 2.000 jemaah haji.
Pada 7 Maret 1959, Kapal Gunung Djati berlayar ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk mengangkut sekitar 2.000-an jemaah haji. Pengoperasian angkutan haji Kapal Gunung Djati oleh Alfred Holt & Co berakhir tahun 1962, akibat konflik antara Indonesia dengan Malaysia yang didukung Inggris.
Tahun 1962 Kapal Sunan Gunung Djati itu dibeli Indonesia untuk kepentingan angkutan jemaah haji. Dua tahun kemudian kapal itu dibeli dan dikelola oleh PT Maskapai Pelayaran Sang Saka. Hingga pada tahun 1973 perusahaan pelayaran Arafat Jakarta membeli dan mengganti mesinnya dengan diesel yang kemudian diperbaiki di Hong Kong pada 1975.
Dua tahun kemudian, pemerintah Indonesia membeli kembali Kapal Gunung Djati dan menyerahkannya kepada TNI-AL. Kapal itu pun bersalin nama menjadi KRI Tanjung Pandan bernomor lambung 971. Kapal tersebut difungsikan sebagai kapal angkut pasukan dan logistik sampai tahun 1981. Saat umur kapal itu mencapai 48 tahun pada 1984, TNI-AL mengakhiri pengoperasiannya dan menjual Kapal Gunung Djati ke Hong Kong pada 1987, hingga dibesituakan di negara itu.
DULU, sebelum tahun 1979, calon jamaah haji Indonesia mempunyai kebebasan untuk memilih salah satu dari dua pilihan. Apakah pemberangkatan ke Tanah Suci menggunakan kapal laut, atau dengan pesawat terbang?
Jika ditinjau dari segi efektivitas dan efisiensi kedua transportasi ini mempunyai kelebihan dan kelemahannya. Pertama, transportasi pesawat terbang tentu jarak tempuhnya lebih cepat dibandingkan menggunakan kapal laut. Jarak tempuh pesawat dari Jakarta (Indonesia) sampai Jeddah (Arab Saudi) hanya sembilan jam, sedangkan melalui kapal laut bisa berminggu-minggu bahkan mungkin sampai sebulan.
Kedua, menggunakan kapal laut yang waktunya agak lama bisa dimanfaatkan oleh kepala rombongan untuk memberi atau mematangkan manasik haji kepada jamaahnya masing-masing, sehingga pada saat melaksanakan ibadah haji jamaah bisa mandiri. Sedangkan memakai pesawat terbang karena waktunya sangat singkat tidak memungkinkan ketua rombongan memberikan manasik haji.
Meski demikian, siapa pun tidak dapat mencegah atau memengaruhi calon jamaah haji untuk memilih alat transportasi tersebut. Mereka mempunyai alasan yang berbeda-beda untuk memilih menggunakan kedua alat transportasi. Mungkin bagi yang takut menggunakan pesawat terbang, tentu pilihannya adalah kapal laut. Tetapi bagi mereka yang sibuk atau ingin cepat kembali ke tanah air, akan memilih menggunakan pesawat terbang. Perbedaan biaya transportasi antara kedua alat transportasi tersebut juga menjadi pertimbangan bagi para calon jamaah haji untuk memilihnya. Namun, yang menjadi masalah, mengapa sejak tahun 1979 tidak ada lagi pemberangkatan calon jamaah haji melalui kapal laut?
Orang Betawi ke Tanah Suci
Mau tahu bagaimana gairahnya warga Betawi untuk menunaikan ibadah haji, datanglah ke majelis-majelis taklim Habib Ali Kwitang, Assafiiyah, dan Attahiriyah. Di pengajian yang selalu dipenuhi pengunjung ini, tidak pernah lepas dari doa-doa agar para jamaahnya bisa menunaikan ibadah haji dan ziarah ke makam Nabi.
Bagi warga Betawi, sejak masa kecil ketika hendak ditidurkan, si ibu dengan kasih sayang bersenandung, ‘’Ya Allah ya Rabbi, minta rezeki biar lebih, biar bisa pergi haji, ziarah ke kuburan Nabi.’’ Seolah-olah sang anak diingatkan oleh orang tuanya agar kelak mereka bisa menunaikan rukun Islam kelima.
Karenanya, tidak heran mereka yang akan menunaikan ibadah haji selalu dilepas dengan kebesaran. ‘’Bang, jangan lupe ya name kita dipanggil-panggil di depan Kabah. Jangan lupe kirim salam kite juga pada Nabi Muhammad SAW. Semoga kite bisa ziarah.’’
Yang menyampaikan pesan ini bukan satu dua orang saja, bisa berpuluh-puluh orang. Entahlah, apakah yang dititipi pesan bisa mengingat nama mereka semua. Suasananya memang mengharukan. Karena mereka yang melepas keberangkatan keluarga, kerabat, atau tetangganya, mengucapkan kata-kata di atas sambil menangis.
Menangisi Calon Haji
Ketika menunaikan ibadah haji pada 1973, saya menerima pesan yang demikian dari keluarga dan kerabat. Akan tetapi, sesampainya di Tanah Suci hanya beberapa orang yang pesannya saya sampaikan.
Yang lebih mengherankan lagi, ada yang titip surat dalam amplop kepada Rasulullah. Maksudnya, agar disampaikan ke makam beliau. Kebiasaan di tempo doeloe ini sampai sekarang masih berlangsung di daerah pinggiran, meskipun tidak banyak lagi. Karena bisa berabebila ketahuan askar yang siang malam menjaga di makam Nabi.
Ada kebiasaan masa lalu yang sekarang ini sudah hampir dihilangkan, yakni menangisi calon haji ketika hendak berangkat. Menangisnya bukan sekadar menitikkan air mata, tapi hingga menggerung-gerung. Mungkin, ini karena saat pergi haji dulu perlu waktu berbulan-bulan. Bahkan, ada kalanya hitungan tahun. Kalau sekarang dengan pesawat ditempuh dalam tempo sembilan jam, tidak demikian di masa lalu. Naik haji dengan kapal uap baru dimulai 1920. Sebelumnya, kapal layar harus singgah di banyak pelabuhan.
Bahkan, dengan kapal uap, pergi haji perlu waktu tiga-empat bulan baru kembali ke Tanah Air. Ini termasuk perjalanan Jakarta–Jeddah pulang pergi. Saat telekomunikasi masih minim, keluarga di Tanah Air tidak memperolah kabar bagaimana keadaan kerabatnya di Tanah Suci.
Pasific ABeto Salah satu Kapal Haji |
40 Hari di Atas Kasur
Hingga saat ini, ritual pemberangkatan haji masih menjadi bagian penting dari ibadah ini. Sampai sekarang masih banyak yang melepas jamaah dengan tahlilan dan ratiban sebelum berangkat. Bahkan, di daerah pinggiran, acara ini berlangsung selama 40 hari sampai jamaah kembali dari Tanah Suci.
Memang sepulang ke Tanah Air, berbagai acara masih menunggu para haji seperti selamatan. Dan, tentu saja yang datang menjenguk akan mencicipi seteguk air zamzam. Lalu meminta doa agar dia juga dapat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Kalau mereka yang tinggal di pusat-pusat kota setelah dua atau tiga hari kembali dari Tanah Suci, mulai melakukan aktivitas bekerja atau berdagang, tidak demikian warga di daerah pinggir. Ada yang masih menunggu selama 40 hari tidak keluar rumah.
Menurut penuturan H Irwan Syafe’ie (80 tahun), yang pernah menjadi lurah di tiga kelurahan di Jakarta Selatan, jamaah haji ditempatkan di ruang tamu. Di kediamannya itu, disediakan kasur dan permadani. Kecuali mandi, buang air, dan shalat, selama 40 hari mereka tidak diperbolehkan meninggalkan tempat ini.
Di kasur itulah dia menerima para tamu. Mengapa demikian? Ini karena ada yang meyakini 40 hari setelah menunaikan ibadah haji, dia masih bersih dari dosa.
Dalam buku Biro Perjalanan Haji di Indonesia Masa Kolonial disebutkan ibadah haji sudah dikenal oleh orang Islam Indonesia sejak berkembangnya Islam di negeri ini.
Bahkan, para kesultanan di Jawa mencari legitimasi politik di Makkah. Terbukti pada abad ke-17, pembesar dari Kesultanan Banten dan Mataram telah menunaikan ibadah haji. Menurut sejarah, sebelum menyerang Portugis di Sunda Kalapa, Falatehan terlebih dulu pergi ke Tanah Suci.
Seperti diuraikan almarhum Hamka, banyak di antara ulama Betawi yang telah bermukim di Makkah yang sampai sekarang keturunannya dalam perlindungan Kerajaan Saudi Arabia di antaranya Syaikh Abdullah Betawi, Syaikh Ahmad Betawi, dan Syaikh Said Betawi.
Daftar Haji/ Cara Mudah Daftar Haji ONH Plus
Nah mulai sekarang, anda tidak perlu khawatir lagi karena Cheria Travel memberikan cara mudah daftar umroh 2019 untuk anda semua yang ingin menunaikan ibadah umroh ke tanah suci.
Cheria Travel memang memberikan kemudahan dalam daftar umroh 2019 bukan?
Untuk mendapatkan info lebih rinci mengenai Cara Mudah Daftar Umroh 2019 / Haji Plus ONH, silahkan hubungi kami.
Berikut Dokumentasi Video Haji Khusus Bersama Cheria Holiday.
Berikut Dokumentasi Video Haji Khusus Bersama Cheria Holiday.
Salam +Cheria Halal Wisata Tour Travel, Jika berminat hubungi segera cs kami.